Tentang Kami

Sejarah


Sejarah

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mamasa dibentuk sebagai bagian dari struktur organisasi perangkat daerah setelah pembentukan Kabupaten Mamasa sebagai daerah otonom baru pada tahun 2002.

Berikut adalah poin-poin penting dalam sejarah pembentukannya:

  • Pendirian Kabupaten Mamasa: Kabupaten Mamasa dibentuk secara resmi pada tanggal 11 Maret 2002, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2002, sebagai pemekaran dari Kabupaten Polewali Mamasa (sekarang Polewali Mandar).

  • Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah: Setelah pembentukan kabupaten, pemerintah daerah mulai menyusun struktur organisasinya, termasuk dinas-dinas daerah untuk menjalankan urusan pemerintahan. Pembentukan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah di Kabupaten Mamasa diatur melalui peraturan daerah.

  • Dasar Hukum Utama: Salah satu landasan hukum penting yang mengatur pembentukan dan tata kerja dinas daerah, termasuk Dinas PU, adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mamasa.

  • Perubahan Nomenklatur: Seiring waktu, terjadi penyesuaian nomenklatur dan struktur organisasi. Dinas PU kemudian dikenal sebagai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamasa (Dinas PUPR). Tugas pokok, fungsi, dan rincian tugas jabatan struktural dinas ini dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mamasa, salah satunya Perbup Nomor 47 Tahun 2015.

  • Penyesuaian Lebih Lanjut: Struktur dan fungsi dinas terus disesuaikan mengikuti regulasi pemerintah yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Perda Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2016 yang kemudian diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2021 dan Perda Nomor 3 Tahun 2025, untuk efisiensi dan efektivitas organisasi.

Secara ringkas, Dinas PUPR Mamasa mulai beroperasi sebagai bagian integral dari administrasi pemerintahan Kabupaten Mamasa sejak kabupaten tersebut resmi berdiri dan memiliki kerangka hukum organisasinya sendiri, dengan landasan hukum utama yang ditetapkan beberapa tahun setelah pembentukan kabupaten, yaitu sekitar tahun 2008.